“Jadi korban ini telah dìsetubuhi ayah kandung sudah sejak lama, bahkan saat duduk dìkelas IV SD,” jelas AKP Hamsal.
Hamsal menjelaskan, selama ini aksi pelaku berjalan mulus untuk menyètubuhi sang anak.
Hal ini lantaran pelaku mengancam korban (hendak dìbùnùh) jika tidak mau memuaskan hàsràtnya.
“Jadi korban ini selalu dìancam oleh pelaku. Jika korban menceritakan hal ini ia akan dìbunùh oleh sang ayah,” jelas Kasat.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres OKU Timur.
Setelah mendapatkan laporan itu, Kasat Reskrim bersama Kanit PPA dan anggota langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 11.30 WIB, Kasat Reskrim Polres OKU Timur bersama anggota mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Saat itu, pelaku sedang berada dì rumah makan pecel lele dì kawasan Cidawang Martapura, OKU Timur.
Selanjutnya anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat dìtangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Kemudian pelaku langsung kita bawa ke Mapolres OKU Timur, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat.
Dìhadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyètùbùhì anak kandung selama bertahun-tahun.
Selain mengamankan pelaku, Satreskrim juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) helai Baju lengan panjang qarna Ungu.
1 (satu) helai jilbab warna Abu-abu, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna Hitam. 1 (satu) helai celana panjang warna Hitam.
Kemudian, 1 (satu) helai BH warna Abu-Abu bertalikan warna Pink dan 1 (satu) helai cèlàn4 dàlàm warna Merah.
Atas ulahnya kata Kasat, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,
Tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam mendapatkan hukuman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkas AKP Hamsal. (gas).