Wik-Wik Pelajar Dibawah Umur, Abenk Ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang II

oleh
Solehudin alias Abenk pelaku pencabulan anak dìbawah umur saat dìtangkap unit reskrim Polsek Belitang II. Foto: Humas Polsek Belitang II

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan pencàbùlàn (wik-wik) terhadap pèlajar dìbawah umur sebanyak tiga kali.

Solehudin alias Abenk (21) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur dìtangkap unit reskrim Polsek Belitang II, Polres OKU Timur.

Pelaku dìtangkap pihak kepolisian bersama Kades Sumber Rahayu, Kecamatan Belitang II pada Jumat 28 April 2023 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencabulàn ini awalnya terjadi pada Jum’at 17 Februari 2023, sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, pelaku Abenk nekat memasuki rumah korban ML (15) warga Kecamatan Belitang II, OKU Timur.

Saat itu, korban keluar kamar, tiba-tiba datang pelaku dari pintu belakang dan langsung menarik tangan korban.

Kemudian, pelaku menyeret korban keruang tengah dan menjatuhkan korban ke kasur lantai.

Setelah itu, pelaku lalu menindih korban dan menurunkan celàna serta melepas cèlàna dàlam korban hingga ke lutut.

Meskipun, awalnya korban berusaha memberontak, namun karena tenaga pelaku lebih kuat, akhirnya pelaku berhasil merenggut kesùciàn korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.