Wik-Wik Pelajar Dibawah Umur, Abenk Ditangkap Unit Reskrim Polsek Belitang II

oleh
Solehudin alias Abenk pelaku pencabulan anak dìbawah umur saat dìtangkap unit reskrim Polsek Belitang II. Foto: Humas Polsek Belitang II

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Dìduga telah melakukan pencàbùlàn (wik-wik) terhadap pèlajar dìbawah umur sebanyak tiga kali.

Solehudin alias Abenk (21) warga Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku III, OKU Timur dìtangkap unit reskrim Polsek Belitang II, Polres OKU Timur.

Pelaku dìtangkap pihak kepolisian bersama Kades Sumber Rahayu, Kecamatan Belitang II pada Jumat 28 April 2023 dini hari sekitar pukul 00.10 WIB.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi pencabulàn ini awalnya terjadi pada Jum’at 17 Februari 2023, sekira pukul 08.00 WIB.

Saat itu, pelaku Abenk nekat memasuki rumah korban ML (15) warga Kecamatan Belitang II, OKU Timur.

Saat itu, korban keluar kamar, tiba-tiba datang pelaku dari pintu belakang dan langsung menarik tangan korban.

Kemudian, pelaku menyeret korban keruang tengah dan menjatuhkan korban ke kasur lantai.

Setelah itu, pelaku lalu menindih korban dan menurunkan celàna serta melepas cèlàna dàlam korban hingga ke lutut.

Meskipun, awalnya korban berusaha memberontak, namun karena tenaga pelaku lebih kuat, akhirnya pelaku berhasil merenggut kesùciàn korban.

Tak hanya sekali itu, aksi pelaku juga berlanjut. Dimana pada Bulan Maret dan April ini pelaku telah dua kali meng wik-wik korban.

“Jadi setelah pertama itu, pelaku ini ketagìhan dan kembali menggasak korban sebanyak dua kali,” ungkap Kapolsek Belitang II, AKP Aston L Sinaga.

Setelah kejadian itu, korban merasa trauma dan cemas. Sebab korban belum mengalami menstruasi (haid) selama dua bulan.

Selanjutnya, korban memberanikan dìri menceritakan kejadian ini kepada Candra yang tak lain adalah pacar korban.

Lantas peristiwa tersebut langsung dìketahui oleh orang tua korban. Tak berselang lama orang tua korban melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Sumber Rahayu.

Mendapat laporan tersebut, Kepala Desa langsung menghubungi anggota Polsek Belitang II untuk dìproses secara hukum.

Setelah mendapatkan informasi dari Kades, Kapolsek Belitang II langsung memerintahkan anggota piket bersama anggota Opsnal Unit Reskrim mendatangi TKP.

“Tak butuh waktu lama, anggota kita berhasil menangkap pelaku. Setelah dìintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kejadian tersebut.

Yakni 1 (satu) Helai celana kulot warna biru tua bermotif bunga milik korban. Serta 1 (satu) buah HP Vivo Y53s warna Mineral Blu milik pelaku.

“Saat ini pelaku telah dìamankan dì Polsek Belitang II untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.