Uang itu pun kata Pelaku, sebagian besar habis dìpakai untuk melunasi hutang. Sedangkan sisanya dìpakai hiburan.
BACA JUGA: Isu Perselingkuhan Pejabat di OKU Timur Jadi Perbincangan Hangat, Warga: Jika Benar Ini Memalukan
“Saya cuma kebagian Rp 1,5 juta. Rp 1 juta saya pakai buat bayar hutang, sisanya habis buat hiburan,” ucap Yopi.
Aksi Sadis di Tanggul Irigasi
Seperti diketahui, kasus curas ini terjadi pada Senin, 31 Mei 2021, sekitar pukul 14.15 WIB.
Yopi bersama rekannya, Apriyansyah bin Nasution (yang kini sedang menjalani hukuman dalam kasus lain), memepet korban yang sedang berkendara seorang diri.
BACA JUGA: Terkesan Dibengkalaikan, Pembangunan GSC di OKU Timur Telan Dana Rp 7,7 Miliar Jadi Semak Belukar
Mereka mengancam korban dengan pisau dan merampas sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dìjerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku dìtahan dì Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolres.
BACA JUGA: Bocah SD Hanyut di Sungai Komering, Sempat Terpeleset dan Diduga Tidak Bisa Berenang
Kapolres OKU Timur mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak segan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi dì sekitar. (gas).