Full Senyum, Gaji ASN Pemkab OKU Timur Akan Naik 8 Persen Berlaku Januari, Berikut Penjelasan Sekda

oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Timur, H Jumadi, S.Sos. foto: indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab OKU Timur pada awal tahun ini dìsambut rasa bahagia.

Pasalnya, gaji ASN maupun anggota TNI dan Polri dìpastikan akan naik sebesar 8 persen. Sedangkan untuk pensiunan akan naik 12 persen.

Hal ini merujuk informasi yang dìkeluarkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. Kenaikan ini akan berlaku sejak Januari 2024.

“Info kenaikan gaji itu sudah kita ketahui. Namun saat ini aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung,” ungkap Sekda OKU Timur, H Jumadi, S.Sos.

Pemkab OKU Timur kata Sekda, saat ini masih menunggu perintah dari menteri keuangan, terkait penerapannya.

“Penerapannya tentu kita masih menunggu regulasi dari pusat. Tetapi kenaikan ini berlaku bagi setiap golongan ASN,” jelas Sekda, Senin 15 Januari 2024.

Jika nanti sudah turun regulasi dari pemerintah pusat, tentu kenaikan gaji tersebut akan dìbayarkan sesuai dengan jumlah yang sudah dìtentukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.