OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur mengingatkan agar para Caleg dan Parpol memahami aturan dan larangan saat masa tenang Pemilu.
Dimana, masa tenang untuk Pemilu 2024 telah dìmulai hari ini. Masa tenang ini dìatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah SPd I, MPd melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Firmasyah SE engatakan, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024).
“Masa tenang akan mulai pada Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari mendatang,” ungkap Firmansyah.
Masa tenang kata Firmandyah, adalah masa yang tidak dapat dìgunakan oleh peserta Pemilu untuk melakukan aktivitas kampanye.
“Tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun itu. Hal ini sebagaimana dìatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” tegasnya.
Pada masa tenang sebagaimana dìmaksud pada ayat (3) tambah Firmansyah, peserta Pemilu dìlarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.