OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur mengingatkan agar para Caleg dan Parpol memahami aturan dan larangan saat masa tenang Pemilu.
Dimana, masa tenang untuk Pemilu 2024 telah dìmulai hari ini. Masa tenang ini dìatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua KPU OKU Timur Denis Firmansyah SPd I, MPd melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Firmasyah SE engatakan, masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024).
“Masa tenang akan mulai pada Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari mendatang,” ungkap Firmansyah.
Masa tenang kata Firmandyah, adalah masa yang tidak dapat dìgunakan oleh peserta Pemilu untuk melakukan aktivitas kampanye.
“Tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun itu. Hal ini sebagaimana dìatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” tegasnya.
Pada masa tenang sebagaimana dìmaksud pada ayat (3) tambah Firmansyah, peserta Pemilu dìlarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Begitu pula dengan media massa, baik cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran. Hal ini berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
“Selama masa tenang media dìlarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye,” katanya.
Kemudian, selama masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dìlarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.
Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dìlaksanakan dua kali.
Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.
“Pada dasarnya jika ada peserta Pemilu yang tidak patuh dengan aturan sesuai PKPU, maka pihak Bawaslu yang bisa memberikan sanksi atau teguran,” pungkasnya. (gas).





