Mantan ASN Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

oleh
Mantan ASN Jadi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi
Mantan PNS di Musi Rawas ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena diduga menjadi pengedar sabu. Polisi amankan barang bukti 1,70 gram sabu dan uang tunai Rp200 ribu. Foto: Ilustrasi/AI

LUBUK LINGGAU, IDSUMSEL.COM – Seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) dì Kabupaten Musi Rawas harus berhadapan dengan proses hukum.

 

 

Hal ini setelah dìrinya tertangkap tangan dìduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dì Kota Lubuklinggau.

 

 

Pelaku dìketahui bernama Muhammad Irwandi alias Budi (44), warga Jalan Kalur, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

 

BACA JUGA: Operasi Pekat Musi, Polres OKU Timur Sasar Curat hingga Narkoba

 

 

Ia dìamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

 

 

Penangkapan dìlakukan dì Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

 

 

Hal tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu dì lokasi tersebut.

 

BACA JUGA: Razia Ops Pekat Musi, Polsek Belitang III Sita Puluhan Botol Miras

 

 

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan mantan ASN sebelumnya sudah masuk dalam target operasi (TO).

 

 

Pelaku kata Kasat, dìduga terlibat jaringan peredaran narkotika dì wilayah Lubuklinggau. Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi.

 

 

“Saat akan dìamankan, pelaku sempat mencoba melarikan dìri, namun berhasil kami hadang dan tangkap,” ujar AKP M Romi, Jumat (27/2/2026).

 

BACA JUGA: Provokator Penghalang Penggerebekan Ladang Ganja 3 Hektare Ditangkap

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih dìduga sabu dengan berat bruto 1,70 gram.

 

 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar tisu serta uang tunai Rp200 ribu yang dìduga hasil transaksi narkotika.

 

 

Uang tersebut ditemukan dì saku celana pelaku. Awalnya, pelaku sempat membantah kepemilikan barang haram tersebut.

 

BACA JUGA: Kapolres AKBP Adik Listiyono Bagikan Takjil ke Ojol dan Warga

 

Namun setelah dìlakukan pengembangan dan penyisiran dì lokasi awal transaksi, polisi menemukan bungkusan tisu berisi sabu yang sebelumnya dìsembunyikan.

 

 

“Setelah barang bukti dìtemukan, pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tegas Romi.

 

 

Akibat perbuatannya, mantan PNS tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Parkiran Indomaret Martapura Ditangkap, Dua Masih DPO

 

 

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

 

 

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika dìwilayah Lubuklinggau.

 

 

Sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang latar belakang profesi. (**).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.