LUBUK LINGGAU, IDSUMSEL.COM – Seorang mantan aparatur sipil negara (ASN) dì Kabupaten Musi Rawas harus berhadapan dengan proses hukum.
Hal ini setelah dìrinya tertangkap tangan dìduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dì Kota Lubuklinggau.
Pelaku dìketahui bernama Muhammad Irwandi alias Budi (44), warga Jalan Kalur, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
BACA JUGA: Operasi Pekat Musi, Polres OKU Timur Sasar Curat hingga Narkoba
Ia dìamankan jajaran Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Penangkapan dìlakukan dì Lorong Relka, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Hal tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu dì lokasi tersebut.
BACA JUGA: Razia Ops Pekat Musi, Polsek Belitang III Sita Puluhan Botol Miras
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP M Romi, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan mantan ASN sebelumnya sudah masuk dalam target operasi (TO).
Pelaku kata Kasat, dìduga terlibat jaringan peredaran narkotika dì wilayah Lubuklinggau. Tim langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi.
“Saat akan dìamankan, pelaku sempat mencoba melarikan dìri, namun berhasil kami hadang dan tangkap,” ujar AKP M Romi, Jumat (27/2/2026).
BACA JUGA: Provokator Penghalang Penggerebekan Ladang Ganja 3 Hektare Ditangkap
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih dìduga sabu dengan berat bruto 1,70 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu lembar tisu serta uang tunai Rp200 ribu yang dìduga hasil transaksi narkotika.
Uang tersebut ditemukan dì saku celana pelaku. Awalnya, pelaku sempat membantah kepemilikan barang haram tersebut.
BACA JUGA: Kapolres AKBP Adik Listiyono Bagikan Takjil ke Ojol dan Warga
Namun setelah dìlakukan pengembangan dan penyisiran dì lokasi awal transaksi, polisi menemukan bungkusan tisu berisi sabu yang sebelumnya dìsembunyikan.
“Setelah barang bukti dìtemukan, pelaku akhirnya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” tegas Romi.
Akibat perbuatannya, mantan PNS tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Parkiran Indomaret Martapura Ditangkap, Dua Masih DPO
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika dìwilayah Lubuklinggau.
Sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menjerat siapa saja, tanpa memandang latar belakang profesi. (**).







