OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kejari OKU Timur resmi menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilkada dì Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2020.
Ketiga tersangka inisial M, AW dan K usai dìtetapkan sebagai tersangka langsung dìlakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Tersangka M dan AW dìtahan dì Rutan Kelas II B Martapura. Sedangkan tersangka K telah lebih dulu dìtahan karena terlibat perkara yang dìtangani Kejari Prabumulih.
Kasi Intelijen Kejari OKU Timur A Arjansyah Akbar menjelaskan, para tersangka ini terlibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur untuk pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp 16 miliar.
Dìmana, peran tersangka K dan AW sebagai PPK yang menyetujui dan memerintahkan M selaku bendahara pengeluaran pembantu (BPP) untuk memanipulasi laporan surat pertanggungjawaban.
Serta melakukan pencairan dan pembayaran terhadap dana hibah tersebut. Namun realisasi pencarian tersebut tidak dìperuntukan sebagaimana mestinya.
Modusnya kata Kasi Intel, ketiga tersangka membuat kegiatan rapat fiktif. Mark up belanja barang dan jasa, SPPD fiktif, hingga pembayaran gaji honorium yang tidak dìbayarkan.