Namun kata Sekda, untuk proses hukumnya ia sudah memberikan kuasa kepada Dinas Perkim OKU Timur.
“Kejadian detailnya sebaiknya konfirmasi saja pak Danan (Kadin Perkim), karena saya kuasakan kebeliau untuk penanganan kehilangan perabotan dì Rusunawa itu,” ungkap Sekda.
Sementara, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) OKU Timur, Danan Rachmat SE MSi saat ini telah membuat laporan ke Polres OKU Timur.
Hal ini mendindak lanjuti hilangnya sejumlah perobatan dì Rusunawa Pemkab OKU Timur, yang berada dì Jalan Adiwiyata, Lingot, Desa Kotabaru Selatan, Kecamatan Martapura.
“Sesuai dengan perintah melalui surat kuasa pak Sekda, kita sudah membuat laporan ke Polres OKU Timur,” jelas Danan.
Danan menjelaskan, setelah selesai dìbangun, Rusunawa bantuan Kementerian PUPR tersebut sudah dìserahkan ke Pemkab OKU Timur.
Dìmana saat itu, Gedung Rusunawa akan dìpakai untuk rumah sehat dan penanangan Covid 19.
Namun, sejauh ini Pemkab OKU Timur belum menunjuk dan menyerahkan aset tersebut kepada OPD mana untuk mengurus dan merawatnya.