Sang bibi kemudian mengumpulkan keluarga besar untuk mengkonfirmasi pengakuan korban.
BACA JUGA: Sempat Buron, Sopir Fuso Penabrak Dua Pengendara Ditangkap Polres OKU Timur
Dalam pertemuan tersebut, pelaku M mengakui semua perbuatannya dì hadapan keluarga.
Pihak keluarga yang marah dan tidak terima langsung melaporkan pelaku ke Polsek Martapura.
Kini, pelaku telah dìamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres OKU Timur.
Polisi memastikan pelaku akan dìjerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara maksimal sesuai ketentuan undang-undang.
BACA JUGA: Dua Pelaku Perampokan Sopir Truk Fuso di Minang Baru OKU Timur Ditangkap
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Korban juga akan mendapat pendampingan psikologis,” tambah IPDA Ardi.
Polres OKU Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual terhadap anak, termasuk dari lingkungan terdekat.
Orang tua dan keluarga besar diminta untuk memperhatikan perubahan perilaku anak sebagai langkah awal pencegahan. (gas).