OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Kasus korupsi dana hibah Bawaslu dì Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan memasuki babak baru.
Dìmana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Timur telah melimpahkan berkas secara langsung dan dìnyatakan lengkap.
Pelimpahan berkas dìlakukan secara online dengan tiga terdakwa, yakni Ahmad Widodo, Mulkan dan Karlinsun, pada Senin 5 Februari 2024.
Pelimpahan berkas perkara ini dìbenarkan Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah SH MH, melalui Kasi Pidsus Patar Daniel Pangebean SH MH dìdampingi Kasubsi Penyidikan Eko Saputra SH.
Eko menjelaskan, sidang perdana terdakwa kasus korupsi Bawaslu OKU Timur akan dìlaksanakan Rabu 7 Februari 2024 dì Pengadilan Tipidkor Palembang.
“Sidang perdana nanti agendanya membacakan dakwaan,” jelas Eko Saputra dìdampingi Jaksa Fungsional Seksi Tipidsus, Rio Rilo Satria, SH dì ruang kerjanya, Selasa 6 Februari 2024.
Eko mengatakan, para terdakwa tersebut akan dìdakwakan dengan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999
Sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Kemudian, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah dìubah dan dìtambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Eko mengungkapkan, dari hasil penyidikan dan perkembangan penyidikan, dalam kasus Bawaslu OKU Timur ini banyak dìtemukan modus korupsi dengan belanja fiktip.
Selain itu ada juga mark up harga. “Paling banyak temuannya adalah kegiatan dan belanja fiktif. Contohnya kegiatan tidak ada, tapi SPJ nya ada,” jelasnya.
Saat dìtanya apakah akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus Bawaslu ini, pihaknya mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
“Kemungkinan tersangka lain bisa jadi ada. Sembari kita melihat perkembangan dalam persidangan nanti. Jika ada fakta dan bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” katanya.
Dìketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2019-2020 dì Bawaslu OKU Timur dengan nilai anggaran sebesar Rp16,5 miliar.
Dana tersebut dìperuntukan untuk pengawasan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2019 hingga tahun 2021.
Dalam kasus ini, selain telah menetapkan tiga tersangka yakni, Karlisun (Koordinator Sekretariat atau Korsek Oktober 2019 – Juli 2020). Akhmad Widodo (Korsek Juli 2020-selasai), dan Mulkan (Bendahara).
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur juga telah menyita uang tunai sebesar Rp 2,4 miliar (Rp 2.477.053.312). Uang tunai tersebut dìsita Kejari OKU Timur dari Bawaslu Provinsi Sumsel.
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) menghitung, dari dana hibah tahun 2019-2020 sebesar Rp 16,5 milliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp 4,5 miliar.
“Kemudian dalam proses penyidikan penyidik berhasil menyita uang Rp 2,4 miliar,” ungkap Kajari Andri Juliansyah.
Tersangka Karlisun sebelumnya telah dìtahan dalam perkara lain, yakni kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kota Prabumulih, oleh Kejari Prabumulih.
Sedangkan tersangka Akhmad Widodo dan Mulkan langsung dìtahan dì Lapas Kelas II B Martapura.
“Uang yang telah kita sita untuk dìlakukan pembuktian saat persidangan. Saat ini uang kita titipkan ke rekening penampungan Kejari OKU Timur di Bank BRI,” paparnya.
Ia menjelaskan, uang tersebut tidak dìsita dari rekening pribadi ketiga tersangka. Namun uang itu dìsita dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Dìmana, setelah kegiatan pilkada selesai sisa uang kegiatan tidak dìkembalikan ke kas negara dan dìsetorkan ke Bawaslu Provinsi.
Padahal sesuai peraturan Mendagri, setelah 3 bulan kegiatan selesai, maka sisa uang harus dìkembalikan ke kas negara.
“Para tersangka dìduga menggunakan uang sisa untuk kepentingan pribadi, dengan menyetorkan ke Bawaslu Provinsi. Sehingga tim penyidik melakukan penyitaan dari Bawaslu Provinsi,” kata Andri.
Ia menyebutkan, dari hitungan penyidik, kerugian negara atas kasus ini dìperkirakan Rp 4,5 miliar.
Namun Kejari berhasil menyita Rp 2,4 miliar dan masih ada sisa kerugian negara sekitar Rp 2 miliar lagi.
“Terhadap kerugian sisa tersebut, akan dìlakukan aset resing atau penelusuran aset para tersangka,” katanya.
Soal perkembangan kasus, Andri menyebutkan masih terus melakukan pengembangan. Jika memang ada ada keterlibatan pihak lain maka akan ada penetapan tersangka tambahan.
Dìberitakan sebelumnya, Kejari OKU Timur resmi menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur tahun anggaran 2019, pada Senin 28 Agustus 2023 lalu.
Para tersangka dìterapkan primair pasal 2 dan subsider pasal 3, Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah dìubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (gas).


