Kemudian, tersangka masuk lalu mengambil sebuah Hp merk Vivo Y20, uang tunai Rp 2 juta dan kunci mobil Toyota Agya beserta STNK, serta isi warung.
“Perkiraan korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta,” kata Ali.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan sambung Ali, pihaknya mengetahui identitas tersangka dan keberadaannya.
Selanjutnya, tim Serigala Satreskrim Polres Muba d i pimpin Kanit Pidum Ipda Nasirin, SH menuju ke sasaran.
Serta melakukan penggerebekan rumah tinggal Tersangka Rendy, Jalan Depati Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu Musi Banyuasin.