Dewan Pers Tegaskan Wartawan Tak Boleh Rangkap Profesi dan Pekerja LSM

oleh
Dewan Pers Tegaskan Wartawan Tak Boleh Rangkap Profesi dan Pekerja LSM
Ilustrasi profesi wartawan/net

Lebih parah lagi, beberapa kasus menunjukkan bahwa oknum LSM yang mengaku wartawan sering kali melakukan intimidasi terhadap narasumber demi kepentingan tertentu.

Padahal, prinsip utama jurnalistik adalah verifikasi, keberimbangan, dan objektivitas. Jika wartawan bertindak seperti aktivis, maka kepercayaan publik terhadap media akan terus menurun.

Untuk mencegah semakin rusaknya profesi jurnalis, Dewan Pers mengimbau media untuk memperketat pengawasan terhadap wartawan mereka.

BACA JUGA: Herman Deru Inginkan Wartawan Jadi Garda Terdepan Informasikan Lingkungan

Wartawan sejati harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memastikan bahwa profesinya tidak dìsalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Jika tidak, maka jurnalisme yang sejatinya menjadi pilar demokrasi justru akan dìpandang sebelah mata oleh masyarakat.

Duplikasi Peran Ciderai Integritas Dunia Jurnalistik

 

Dìlain sisi, praktik ini tidak hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai integritas profesi jurnalistik.

Fenomena ini semakin meresahkan ketika individu yang mengaku sebagai wartawan juga membawa kartu identitas LSM.

Mereka beralih peran sesuai situasi. Kadang sebagai wartawan, kadang sebagai aktivis.

Hal ini berpotensi menyesatkan publik, menciptakan konflik kepentingan, serta merusak kepercayaan terhadap dunia jurnalistik.

BACA JUGA: Silaturahmi, Fery Antoni dan Istri Santap Nasi Bungkus Bareng Wartawan

Kode etik profesi harus dìjaga. Wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang.

Sementara LSM bergerak dalam advokasi dan kepentingan tertentu. Tidak boleh ada duplikasi peran.

“Wartawan yang juga bertindak sebagai aktivis akan kehilangan netralitasnya,” ujar seorang pemerhati media, Jumat 14 Februari 2025. (**).

No More Posts Available.

No more pages to load.