”Bener pelaku kita amankan setelah Unit Pidsus melakukan Patroli Cyber dan melakukan penyelidikan terhadap salah satu akun Instagram “@UBEYAPSENSOO”,” ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib dìdampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, Senin (9/5/2022).
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa, handphone Iphone 13 Promax warna siera blue, ATM BCA, Sim Card Telkomsel 0821-79206041.
Serta KTP email : apsensooubey@gmail.com. “Barang bukti ini di gunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, mendistribusikan atau membuat informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian,” beber nya.
Hingga kini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan akan dìkembangkan apakan ada keterlibatan pelaku-pelaku lainnya.
”Masih kita periksa untuk dìkembangkan terkait apakah ada pelaku-pelaku lainnya yang terlibat,” tutupnya. (radarsriwijaya.com).