Dinas Perkim Usulkan 2.000 Unit Program Bedah Rumah

oleh
Dinas Perkim Usulkan 2.000 Unit Bedah Rumah
Kepala Dinas Perkim OKU Timur, H Danan Rachmat SE MSi. Foto: dok/idsumsel

Beberapa persyaratan utama yang harus dìpenuhi dalam pengajuan bantuan bedah rumah yakni, KTP, KK dan bukti kepemilikan tanah.

Kemudian, juga melampirkan bukti bangunan yang sudah ada, namun dalam kondisi tidak layak.

“Selain itu, kepemilikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi salah satu syarat,” bebernya.

BACA JUGA: Tahun ini, Pemkab OKU Timur Fokuskan Lima Program Strategis

Setelah proposal dìajukan, lanjut kata Danan, tim dari Dinas Perkim akan melakukan survei lapangan.

Hal ini untuk memastikan bahwa rumah tersebut benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan.

Jika semuanya telah dìnyatakan layak, maka rumah akan masuk dalam program bedah rumah.

BACA JUGA: Perampok Bersajam Gasak Sopir Mobil Fuso di OKU Timur, Uang Rp 5 Juta Raib

“Sampai saat ini, sudah ada sekitar 670 rumah yang terdata sebagai calon penerima bantuan,” pungkas Danan.

Dengan adanya program bedah rumah pada 2025, Danan berharap semakin banyak warga mendapatkan hunian yang lebih layak dan nyaman. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.