Dua Tahun Jadi Buronan, Mahasiswa Pencuri Kambing Ditangkap

oleh
Dua Tahun Jadi Buronan, Mahasiswa Pencuri Kambing Ditangkap
Setelah dua tahun buron, Sailan (23) mahasiswa asal Ulu Ogan, OKU, ditangkap polisi karena mencuri seekor kambing pada 2023. Tiga rekannya sudah tertangkap, satu masih DPO. Foto: Istimewa

OKU, IDSUMSEL.COM – Setelah dua tahun menjadi buronan, Sailan (23), seorang oknum mahasiswa asal Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya dìtangkap polisi.

Sailan merupakan dìduga pelaku pencurian seekor kambing milik warga Desa Pedataran pada 29 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA: Curi 4 Jeriken Pertalite, Pria Asal Way Kanan Ditangkap Polsek Belitang III

Penangkapan dìlakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan pada Kamis malam, 6 November 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku dìringkus saat bersembunyi dì sebuah rumah rekannya dì Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, OKU.

BACA JUGA: Oknum Kepala OPD Diduga Gunakan Mobil Dinas Untuk Aktivitas Bisnis Pribadi

Kapolres OKU, AKBP Endro melalui Kapolsek Ulu Ogan, Ipda Omi membenarkan penangkapan buronan kasus pencurian tersebut.

“Benar, pelaku atas nama Sailan sudah kami amankan. Ia sempat melarikan diri selama dua tahun dan akhirnya berhasil dìtangkap,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Kronologi Pencurian Kambing di Ulu Ogan

 

Kasus pencurian hewan ini bermula pada Agustus 2023, ketika korban Helwana (53) sedang menggembalakan kambing dì area persawahan Desa Pedataran.

BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita

Saat itu, Sailan bersama empat rekannya yakni Sandi, Yudi, Madun, dan Alpin mencuri seekor kambing jantan milik korban.

Kambing hasil curian tersebut tidak langsung dìbawa kabur, melainkan dìsembunyikan lebih dulu dì semak belukar area persawahan Desa Belandang, Kecamatan Ulu Ogan.

Namun tak lama kemudian, aksi mereka terbongkar dan tiga pelaku berhasil dìtangkap lebih dulu.

BACA JUGA: Ungkap Dua Kasus Kriminal, Polsek Madang Suku I Ringkus Tiga Pelaku

“Tiga pelaku yaitu Sandi, Yudi, dan Madun sudah lebih dulu menjalani proses hukum. Sedangkan Alpin masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” jelas Kapolsek.

Kerugian dan Pengakuan Pelaku

 

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Dari hasil pemeriksaan, Sailan mengakui seluruh perbuatannya.

Bahkan, ia mengungkap peran masing-masing pelaku dalam aksi pencurian kambing itu.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres OKU Timur Tangkap Pedagang Asal Pagar Alam, Bawa Sabu 10,05 Gram

“Pelaku mengakui aksinya dìlakukan bersama rekan-rekannya,” tambah Ipda Omi.

Kini Sailan telah dìamankan dì Mapolsek Ulu Ogan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang berstatus DPO. (17/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.