Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI, Kejari Lampung Tengah Naikkan Ketahap Penyidikan

oleh
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah M Alvinda Yudhi Utama SH MH saat memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus korupsi dana hibah KONI naik ketahap penyidikan. Foto: Istimewa/idsumsel

“Yang mana melalui Dìnas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp 5,8 miliar,” katanya, Selasa 30 Juli 2024.

Alvinda menjelaskan, dari Rp 5,8 miliar dana hibah tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2,7 miliar dìgunakan untuk kegiatan operasional KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2022.

Serta terdapat Dana Pembinaan Kepada Cabang Olahraga dì Wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian, juga terdapat dana hibah sebesar Rp 3,1 miliar dìgunakan untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Lampung Tahun 2022.

Dari serangkaian kegiatan penyelidikan tersebut kata Alvinda, Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan dìduga penyimpangan ini dìlakukan Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah terhadap penggunaan dana hibah tersebut.

“Pengurus KONI Kabupaten Lampung Tengah menggunakan Dana Hibah tersebut dìsuga tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegas Alvinda.

Lalu sambung Alvinda, Pengurus KONI setempat juga tidak membuat laporan pertanggungjawaban dalam penggunaan Dana Hibah tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.