Sementara, Kepala KPP Pratama Baturaja Drajat Setiharso sangat mengapresiasi Bupati OKU Timur atas dukungannya terkait kepatuhan pajak.
“Kami sampaikan ucapan terimakasih atas kesempatan Pak Bupati dan jajaran menerima audiensi dan silaturahmi kami,” ungkapnya.
Drajat juga memaparkan terkait optimalisasi penerimaan pajak dana desa, dan gambaran besar Core Tax Administration System (CTAD).
Serta, sinergi pengamanan penerimaan pajak Pemkab OKU Timur dan KPP melalui penggalian potensi sektoral, serta koordinasi penghimpunan data regional (ILAP).
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak Bupati dan masyarakat OKU Timur untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh OP sebelum 30 Maret 2024.
“Alhamdulillah, ajakan kita ini langsung melalui testimoni oleh Pak Bupati OKU Timur. Semoga masyarakat juga mengikuti dengan baik,” pungkasnya.
Selanjutnya, acara dìlanjutkan dengan dìskusi dan obrolan santai antara Bupati OKU Timur bersama Kepala KPP Pratama Baturaja.
Serta dìikuti langsung oleh beberapa Kepala OPD mengenai laporan tahunan, wajib pajak dan pengambilan testimoni ajakan kepada masyarakat. (gas).