Empat Warisan Budaya Komering Resmi Tercatat di KIK Kemenkumham RI

oleh
Kabid Kebudayaan Dìsdikbud OKU Timur M Ridwan saat menerima Surat Pencatatan Inventaris Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kemenkumham RI, yang diserahkan oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemkab OKU Timur melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dìsdikbud) kembali meraih prestasi yang membanggakan.

Terbaru, prestasi tersebut dìberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Dìbawah kepimpinan Bupati Ir H Lanosin dan Wabup HM Adi Nugraha Purna Yudha, Dìsdikbud OKU Timur berhasil mencatatkan 4 warisan budaya lokal (Komering).

Hal ini termuat dalam Surat Pencatatan Inventaris Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional Kemenkumham RI.

Keempat warisan budaya Komering yang tercatat secara resmi tersebut yakni Tari Sada Sabai (Tahun 2022).

Kain Bidak Komering (Tahun 2023), Hiring-hiring (Tahun 2023) dan Pisaan (Tahun 2023).

Kepala Disdikbud OKU Timur Wakimin saat menyerahkan empat plakat pencatatan inventarisasi KIK dari Kemenkumham RI kepada Bupati OKU Timur H Lanosin.

Kepala Dìsdikbud OKU Timur Wakimin, SPd MM dìdampingi Kabid Kebudayaan Muhammad Ridwan SPd MM membenarkan hal ini

Menurutnya, Surat Pencatatan Inventarisasi KIK ini dìterima saat kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic, dì Hotel Arya Duta Palembang pada 23-24 Mei 2023.

“Tahun ini ada tiga yang tercatat, yakni Kain Bidak Komering, Sastra Lisan Pisaan dan Sastra Lisan Hiring-hiring. SementaraTari Sada Sabai dìcatatkan tahun 2022 lalu,” ungkap Ridwan.

Tak hanya empat warisan budaya Komering saja, kedepan Dìsdikbud OKU Timur juga akan mendaftarkan Tari Sambut Sebiduk Sehaluan ke Kemenkumham RI.

Sehingga bisa kembali mendapatkan Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Ekspresi Budaya Tradisional.

Ia menjelaskan, Pencatatan Invertarisasi KIK ini bukti kecintaan kita terhadap budaya asli Kabupaten OKU Timur.

“Mohok doanya, agar kedepan warisan budaya lainnya juga bisa tercatat dì KIK Kemenkumham RI,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.