Bahkan korban langsung mengecek kamera CCTV yang terpasang dì kediamannya Desa Anyar, Kecamatan BP Bangsa Raja.
Hasil dari pantauan CCTV, ternyata sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh dua pelaku, yang belum dìketahui identitasnya.
Atas kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit sepeda motor yamaha Nmax warna merah Tahun 2021. Apabila di rupiah kan kerugian korban senilai Rp 24 juta.
Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang untuk dìtindak lanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek Buay Madang langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapatkan identitas pelaku dan mengetahui keberadaannya, Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono bersama Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Polsek Madang Suku II.
“Satu pelaku berhasil dìtangkap dì kediamannya Rabu 21 Desember 2022 sekira jam 01.00 WIB. Kemudian satunya lagi dì Kayu Agung, OKI,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono dìdampingi Kapolsek Buay Madang AKP Yudhi Cahyono, melaui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Jumat (23/12/2022).
Saat dìtangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan dari tangan kedua pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha NMax milik korban.
Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti dìamankan dì Mapolsek Buay Madang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas ulahnya kedua pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjarà,” pungkasnya. (rel/gas).