Selain itu, juga d i temukan 1 buah gagang senjata, 2 buah mata kunci dan 1 kotak berisi per untuk membuat senjata. Serta 1 buah besi bulat untuk bahan selinder senpi.
Informasi dari pihak kepolisian, ungkap kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Tentang adanya penyalahgunaan Senpi d i wilayah Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
Dengan adanya informasi tersebut, Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Dan berhasil mendapatkan identitas pemilik, penjual dan pembuat senpi tersebut.
Saat melakukan pengintaian, Polisi terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap tersangka MR.
“Tersangka kita tangkap d i kediamannya dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti pembuatan senpi. Serta kerangka senjata api replika revolver berikut silinder,” jelas Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Suryawan, d i dampingi Kanit Pidum IPDA Alvin Adam Armita Siahaan STr K, Selasa (01/06/2021).