Hingga September 2023, Satres Narkoba Polres OKU Timur Ungkap 50 Kasus dan Tangkap 58 Tersangka, Segini Jumlah Barang Buktinya

oleh
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono saat mengintrogasi pelaku pengedar narkobà jenis sàbù dengan barang bukti sebanyak 201,74 gram senilai Rp 200 juta. Foto: Indra/idsumsel

Penangkapan pelaku dìperkuat dengan laporan polisi, LP /A / 49 / IX / 2023 /SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel.

Kapolres mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat sekitar.

Bahwa terdapat sebuah rumah dì Desa Bantan Pelita dìduga menjadi tempat pesta da transaksi narkoba.

BACA JUGA:Kontingen Sepak Bola OKU Timur Tidak Ikut Porprov XlV di Lahat, Kadisporapar Bungkam, Ketua KONI Sebut Kurang Anggaran

Mendapatkan informasi itu, jajaran Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mendapat informasi akurat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.

Saat dìgerebek, dìdapati seorang laki- laki bernama FR yang sedang tidur dì kamar dalam rumah tersebut.

BACA JUGA: Atlet Futsal OKU Timur Berangkat Porprov Pakai Dana Pribadi, Disporapar Kemana?

Selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya dìtemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sàbù.

Sàbù tersebut dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101,84 gram. Kemudian, 1 (satu) paket lagi sàbù 99,90 gram dan 1 (satu) buah bantal boneka

“Barang bukti nàrkobà ini dìsimpan dalam bantal boneka dì kamar rumah pelaku,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers, Jumat 15 September 2023.

BACA JUGA:Link Video Produksi Film “Pemersatu Bangsa” Diburu Netizen, Dua Selebgram Ini Jadi Pemerannya

Kapolres menjelaskan, ratusan gram barang bukti sàbù tersebut jika dìhitung dalam bentuk uang senilai Rp 200 juta lebih.

“Saat ini pelaku berserta BB narkotika telah dìbawa dan dìamankan ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

BACA JUGA: Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Zebra Musi Satlantas Polres OKU Timur

Atas ulahnya pèlaku akan dìkenakan pasal 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang nàrkòtikà.

“Hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengedar. Ia terancam dìkenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” bebernya. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.