Penangkapan pelaku dìperkuat dengan laporan polisi, LP /A / 49 / IX / 2023 /SPKT. Sat Res Narkoba/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel.
Kapolres mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan dari masyarakat sekitar.
Bahwa terdapat sebuah rumah dì Desa Bantan Pelita dìduga menjadi tempat pesta da transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi itu, jajaran Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi akurat, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
Saat dìgerebek, dìdapati seorang laki- laki bernama FR yang sedang tidur dì kamar dalam rumah tersebut.
BACA JUGA: Atlet Futsal OKU Timur Berangkat Porprov Pakai Dana Pribadi, Disporapar Kemana?
Selanjutnya anggota langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Hasilnya dìtemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis Sàbù.
Sàbù tersebut dìbungkus plastik klip bening dengan berat bruto 101,84 gram. Kemudian, 1 (satu) paket lagi sàbù 99,90 gram dan 1 (satu) buah bantal boneka
“Barang bukti nàrkobà ini dìsimpan dalam bantal boneka dì kamar rumah pelaku,” ungkap Kapolres saat Konferensi Pers, Jumat 15 September 2023.
BACA JUGA:Link Video Produksi Film “Pemersatu Bangsa” Diburu Netizen, Dua Selebgram Ini Jadi Pemerannya
Kapolres menjelaskan, ratusan gram barang bukti sàbù tersebut jika dìhitung dalam bentuk uang senilai Rp 200 juta lebih.
“Saat ini pelaku berserta BB narkotika telah dìbawa dan dìamankan ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
BACA JUGA: Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor Terjaring Operasi Zebra Musi Satlantas Polres OKU Timur
Atas ulahnya pèlaku akan dìkenakan pasal 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang nàrkòtikà.
“Hasil pemeriksaan pelaku merupakan pengedar. Ia terancam dìkenakan hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” bebernya. (gas).