“Awalnya korban dìjemput tersangka dìrumahnya. Mereka kemudian pergi ke rumah tersangka,” ujar Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan.
Dìrumahnya kata Kasat, tersangka mengatakan kepada korban, agar korban menurunkan mahar untuk pernikahan dari Rp15 juta menjadi Rp5 juta saja. Namun korban menjawab hal itu merupakan urusan orang tua.
Kemudian tersangka memanggil ibunya. Sang ibu juga turut menjelaskan kepada korban, bahwa hanya memiliki uang Rp5 juta.
Tak hanya sampai dìsitu, agar korban tetap mau memenuhi permintaan pelaku untuk menunurkan mahar pernikahan.
Tersangka juga menyiapkan surat perjanjian, yang isinya “Duduk Nikah, Tegak Cerai”.