Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab OKU Timur Selama Ramadan

oleh
Pemkab OKU Timur Atur Jam Kerja Pegawai Selama Ramadan
Atur jam kerja pegawai selama ramadan, Pemkab OKU Timur mengeluarkan surat edaran. Foto: tangkapan layar SE/idsumsel

“Untuk kegiatan apel pagi yang biasanya dìadakan setiap Senin selama bulan Ramadan dìtiadakan,” ungkap Sekda Jumadi.

BACA JUGA: Penggerebekan Narkoba di Mengulak, Satu Tersangka Disikat

Tak hanya itu, Sekda juga mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar melakukan pengawasan terhadap ASN
dan Non ASN pada lingkungan instansi.

“Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN dan Non ASN pada masing-masing instansi,” paparnya.

Mengenai pelayanan kesehatan dan satuan pendidikan, Sekda mengatakan untuk menyesuaikan jam kerja dengan ketentuan masing-masing.

BACA JUGA: Kebakaran Gegerkan Warga Sedang Salat Tarawih

Sekda menjelaskan, penetapan aturan jam kerja untuk ASN ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 Point ke 2.

BACA JUGA: Tim Opsnal Ringkus Bandar Narkoba, Pelaku Akui Suplai Sabu dari OKU Timur

“Saya minta SE ini dapat dìlaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya dìucapkan terima kasih,” pungkas Sekda. (gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.