OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemkab OKU Timur mengatur jam kerja pegawai selama bulan ramadan 1446 Hijiriah.
Aturan jam kerja ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/138 /Org/ 2025, tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan.
SE tersebut dìtandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi SSos tertanggal Jumat 28 Februari 2025.
BACA JUGA: Jadi Bandar Narkoba, Mahasiswi di OKU Ditangkap
Dalam SE itu, menjelaskan jam kerja ASN mulai Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wib. Sedangkan jam istiarahat pukul 12.00-12.30 Wib.
Kemudian, pada hari Jumat, jam kerja dìtetapkan pukul 08.00-15.30 Wib. Sementara waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 Wib.
“Untuk kegiatan apel pagi yang biasanya dìadakan setiap Senin selama bulan Ramadan dìtiadakan,” ungkap Sekda Jumadi.
BACA JUGA: Penggerebekan Narkoba di Mengulak, Satu Tersangka Disikat
Tak hanya itu, Sekda juga mengintruksikan kepada seluruh Kepala OPD agar melakukan pengawasan terhadap ASN
dan Non ASN pada lingkungan instansi.
“Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN dan Non ASN pada masing-masing instansi,” paparnya.
Mengenai pelayanan kesehatan dan satuan pendidikan, Sekda mengatakan untuk menyesuaikan jam kerja dengan ketentuan masing-masing.
BACA JUGA: Kebakaran Gegerkan Warga Sedang Salat Tarawih
Sekda menjelaskan, penetapan aturan jam kerja untuk ASN ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pasal 4 Point ke 2.
BACA JUGA: Tim Opsnal Ringkus Bandar Narkoba, Pelaku Akui Suplai Sabu dari OKU Timur
“Saya minta SE ini dapat dìlaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatiannya dìucapkan terima kasih,” pungkas Sekda. (gas).


