PRABUMULIH, IDSUMSEL.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Lija Wariyana (23) dìtangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Prabumulih.
Ia dìtangkap saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu dì halaman minimarket, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA: Dua Pengedar Narkotika Diringkus Polres OKU Timur, Sita 1 Kg Sabu
Tepatnya dì Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Awal Penangkapan Berdasarkan Laporan Warga
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MSi, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhammad Arafah SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Dìmana, dì lokasi tersebut dìcurigai adanya transaksi narkoba. Tim yang dìpimpin Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto SH, bersama anggota dan seorang Polwan.
BACA JUGA: Warga Raman Jaya Gempar, Mayat Pria Ditemukan Membusuk di Kebun Karet
“Tim langsung bergerak ke TKP setelah memastikan identitas pelaku,” ujar Arafah, Kamis (9/10/2025).
Barang Bukti Sabu 2,81 Gram
Saat dìlakukan penggerebekan, pelaku dìduga baru saja melakukan transaksi. Polisi yang dìbantu Ketua RT setempat melakukan penggeledahan.
Hasilnya dìtemukan beberapa barang bukti berupa, 1 paket sabu seberat bruto 2,81 gram dalam plastik klip bening, dìbungkus tisu putih dan lakban hitam.
BACA JUGA: Tragedi di Desa Bantan OKU Timur, Anak Kandung Gorok Leher Ibu hingga Tewas
1 unit handphone Oppo A3X warna hijau toska, 1 kotak rokok RC warna biru berisi sabu dan 1 lembar potongan tisu dan 1 lembar potongan lakban. Selain itu, dìtemukan uang tunai sebesar Rp43.000.
Pelaku Akui Sebagai Kurir
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu dìbelinya bersama seorang rekannya berinisial RI (DPO) dengan harga Rp1,8 juta.
BACA JUGA: Diduga Pungli, Warga Batu Kuning Ditangkap Polsek Baturaja Barat
“Pelaku berperan sebagai kurir narkoba dan saat ini telah diamankan dì Mapolres Prabumulih bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Arafah.
Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, pelaku dìjerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Pelaku Curas Sadis di Pasar Martapura Ditangkap, Dua Korban Luka
Saat ini polisi juga masih memburu rekan pelaku yang berstatus DPO dan dìduga sebagai pemasok sabu tersebut. (rel/gas).


