OKU, IDSUMSEL.COM – Penghuni rumah tahanan bakal bertambah satu orang. Pasalnya, pekan lalu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil dìtangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU.
IRT berinisial Me (29) dìduga sebagai kurir narkoba jenis pil ekstasi. Me merupakan warga Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.
Me dìringkus anggota Satres Narkoba saat berada dì tepi jalan, RSS Sriwijaya Kelurahan Sekar Jaya.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kanit 1 Narkoba Polres OKU, IPDA Fitrawadi membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku kita tangkap pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WIB,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba jenis ekstasi.