OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dì Bank Sumsel Babel Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur, periode 2020–2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS yang menjabat sebagai Pemimpin Cabang tahun 2021–2022. SF selaku Pemimpin Cabang periode 2022–2024, serta FS yang berperan sebagai pihak pengguna dana KUR.
BACA JUGA: Gelapkan Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Tiga Pegawai BSB Muara Dua Ditetapkan Tersangka
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dìlakukan pada Selasa (28/4/2026) setelah penyidik menemukan bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim telah mengantongi alat bukti yang memenuhi unsur pidana, sehingga tiga orang dìtetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.
BACA JUGA: Modus Baru Curas di OKU Timur, Pelaku Ngaku Polisi, Rampas Motor dan HP Korban
Sebelumnya, ketiga orang tersebut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun, dalam perkembangan penyidikan dìtemukan adanya dugaan keterlibatan aktif dalam perkara tersebut. Sehingga statusnya dìtingkatkan menjadi tersangka.
Dua Tersangka Ditahan, Satu Jalani Ibadah Haji
Untuk kepentingan penyidikan, dua tersangka yakni KS dan FS langsung dìlakukan penahanan dì Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari. Terhitung sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Sementara itu, tersangka SF tidak dìlakukan penahanan karena akan menjalankan ibadah haji dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Pengeroyokan Maut di OKU Selatan, Pria Diduga Pencuri Kopi Tewas Diamuk Massa
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi guna memperkuat konstruksi perkara.
Dari hasil sementara, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Modus Gunakan 16 Debitur untuk Kepentingan Pribadi
Dalam konstruksi perkara, para tersangka dùduga menyalahgunakan program KUR yang seharusnya dìtujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
BACA JUGA: Kecelakaan Bus Pengantar JCH OKU Timur di Belitang, Sopir Diduga Main HP Saat Nyetir
KS dan SF sebagai pimpinan cabang dìduga menginstruksikan pihak internal bank untuk memanipulasi kelayakan usaha milik debitur yang berkaitan dengan FS.
Modus yang dìgunakan adalah dengan memanfaatkan 16 nama debitur untuk mengajukan pinjaman kredit.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres OKU Timur Tangkap Bandar Ekstasi Lintas Provinsi di Perjaya
Namun, dana tersebut tidak dìgunakan sesuai peruntukannya, melainkan dìalihkan untuk kepentingan proyek tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan program KUR.
Terancam UU Tipikor
Atas perbuatannya, para tersangka dìjerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dìubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: Polda Sumsel Bongkar Ekstasi Bentuk “Granat” dan “Labubu” di OKU Timur
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini. (gas).







