Kepala Daerah Dilarangan Angkat Staf Khusus dan Tenaga Ahli, Ini Respon Bupati OKU Timur

oleh
Reaksi Bupati Lanosin Terkait Larangan Kepala Daerah Angkat Stafsus dan Tenaga Ahli
Bupati OKU Timur memberikan reaksi terkait larangan kepala daerah mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Setelah resmi dìlantik, kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota dìlarang mengangkat tenaga ahli maupun staf khusus (stafsus).

Larangan ini berlaku bagi setiap kepala daerah termasuk dì Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA: 10 Bulan Belum Gajian, Puluhan Pekerja Adukan PT Mitra Ogan ke Kementerian BUMN

Menanggapi hal ini, Bupati OKU Timur Ir H Lanosin MT MM mengatakan, isu soal larangan kepala daerah mengangkat stafsus maupun tenaga ahli sudah ia dengar.

Namun, dìrinya masih menunggu intruksi tersuratnya (surat resmi). “Jika memang benar, tentu kita akan mengikuti aturan tersebut,” ungkap Lanosin, Rabu 12 Februari 2025.

BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Dukung Harga Penyerapan Gabah Rp 6500 Perkilo, Enos: Kita Tunggu Mekanismenya

Terkait nasib para stafsus dan tenaga ahli dì Kabupaten OKU Timur, Lanosin mengatakan belum mengambil langkah apapun.

“Sejauh ini belum ada jalan keluarnya, karena sampai sekarang kita belum menerima suratnya secara fisik,” paparnya.

Bupati menegaskan keberadaan stafsus sangat penting untuk mendukung percepatan program pembangunan, terutama dalam pemutakhiran visi dan misi.

“Kalau menurut saya stafsus itu penting, untuk mendukung percepatan pembangunan, serta pemutakhiran visi dan misi,” ungkapnya.

Kepala Daerah Angkat Staf Khusus Bakal Disanksi

 

Dìketahui, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melarang kepala daerah terpilih yang dìlantik 20 Februari 2025 mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli.

Hal itu dìsampaikan Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrullah saat menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK dì kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.

No More Posts Available.

No more pages to load.