Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Dua Pelajar Diringkus

oleh
Kedua pelaku saat diamankan Polsek Belitang II, Polres OKU Timur. Foto: Humas Polres OKU Timur

Dengan sigap, Angki langsung mengamankan kedua pelaku sambil berteriak maling-maling.

Kemudian warga sekitar langsung ramai berdatangan ke TKP untuk membantu menangkap kedua pelaku.

Setelah berhasil dìtangkap, warga langsung membawa kedua pelaku tersebut kerumah Kepala Desa Raman Jaya.

Dari tangan pelaku, warga mendapati sejumlah barang bukti berupa satu buah gunting stainless dan satu buah besi dengan panjang kurang lebih 21 Cm.

Selanjutnya, Kades Raman Jaya Burnawi langsung menghubungi Kapolsek Belitang II untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Mendapat Infomasi tersebut, Kapolsek Belitang II langsung memerintahkan anggota piket bersama anggota Opsnal Unit Reskrim untuk mengamankan pelaku.

“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti langsung dìbawa ke Polsek Belitang II untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto, Kamis (26/1/2023).

Menurut Kasi Humas, penangkapan terhadap kedua pelaku dìperkuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / SEK. BLT. II / RES OKUT / POLDA SUMSEL, Tanggal 25 Januari 2023.

“Atas ulahnya pelaku akan dìkenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjarà,” pungkasnya. (rel/gas).

No More Posts Available.

No more pages to load.