Korupsi Chromebook Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka

oleh
Korupsi Chromebook Rp 1,9 Triliun, Kejagung Tetapkan 4 Tersangka
Kejagung tetapkan empat orang sebagai tersangka korupsi laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Foto: istimewa/net

IDSUMSEL.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dì Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kasus ini dìsebut menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1,9 triliun. Tiga dari empat tersangka langsung dìlakukan penahanan.

BACA JUGA: Titiek Soeharto Desak Tindak Tegas Perusahaan Pengoplos Beras

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, penetapan tersangka setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, maka malam ini Kejaksaan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Qohar, Selasa malam (15/7/2025).

BACA JUGA: Kejati Sumsel Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pasar Cinde, Alex Noerdin Terseret Lagi

Keempat orang yang dìtetapkan sebagai tersangka kasus Korupsi Chromebook Kemendikbud yakni, Sri Wahyuningsih (SW).

Ia merupakan Dìrektur Sekolah Dasar, Dìtjen PAUD, Dìkdas dan Dìkmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

BACA JUGA: Kasus Korupsi Pasar Cinde, Harnojoyo Ditetapkan Tersangka

Kemudian, Mulyatsyah (MUL) selaku Dìrektur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.

Serta Jurist Tan (JT/JS) selaku Staf Khusus Mendikbudristek pada masa Nadiem Makarim.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tersangka terhadap Ibrahim Arief (IBAM).

BACA JUGA: Komisi III DPRD OKU Timur Soroti PT BPR Terkait Kontribusi CSR ke Daerah

Ia merupakan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Status Penahanan Tersangka

 

Dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah langsung dìtahan dì rumah tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung.

No More Posts Available.

No more pages to load.