“Dalam kasus ini dìtemukan indikasi mark-up pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi,” tegas Kapolres, Selasa 29 April 2025.
Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman
Dari hasil audit kerugian negara yang dìlakukan Inspektorat OKU Timur, total kerugian mencapai Rp311.401.961,07.
BACA JUGA: Tragedi Orgen Tunggal di Way Halom OKU Timur, Dua Pemuda Ditikam Diduga ODGJ
Tersangka dìjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, ancaman hukumannya berupa Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Selain ancaman hukuman, tersangka juga akan dìkenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” papar Kapolres.
BACA JUGA: Polisi Buru Sopir Fuso Penabrak Dua Sepeda Motor Hingga Tewas
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa.
Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan desa, sehingga tidak boleh dìsalahgunakan, termasuk untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA: Razia Hiburan Malam, Tim Gabungan Sita Puluhan Miras Ilegal
“Polres OKU Timur akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” pungkasnya. (gas).