Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Ditetapkan Tersangka

oleh
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Perjaya OKU Timur Ditetapkan Tersangka
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis daj Kanit Pidkor, Ipda Pariyanto saat konferensi pers penetapan tersangka mantan Kades Perjaya kasus korupsi dana desa. Foto: Indra/idsumsel

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) dì Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berinisial AB, resmi dìtetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Mantan Kades Perjaya ini dìduga menyelewengkan anggaran Dana Desa tahun 2019 senilai lebih dari Rp311 juta untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Tragis! Pjs Kades Bangun Rejo OKU Timur Tewas Ditembak Anak Kandung

Penetapan tersangka dìlakukan oleh Satreskrim Polres OKU Timur setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap puluhan saksi.

Mulai dari saksi perangkat desa, inspektoran hingga pihak Dinas PMD setempat.

Proyek Fiktif dan Pengurangan Volume Pekerjaan

 

Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi menjelaskan, dugaan korupsi ini terungkap setelah audit dìlakukan terhadap beberapa proyek infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2019.

BACA JUGA: Tragedi Memilukan, Anak Tembak Ibu Hingga Tewas, Dipicu Masalah Utang

Berdasarkan hasil investigasi, terdapat sejumlah penyimpangan, dì antaranya pembangunan drainase dì Dusun II sepanjang 772 meter. Namun realisasi hanya 311,6 meter. Selisih 460,4 meter tidak dìkerjakan.

Kemudian, proyek jalan rabat beton dì Dusun VI seharusnya sepanjang 150 meter, tapi yang dìbangun hanya 145,2 meter.

Selain itu, juga terdapat pekerjaan infrastruktur lain yang volumenya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Jalan Lintas Sumatera OKU Timur, Dua Orang Tewas Ditempat

Tak hanya itu, beberapa kegiatan justru menggunakan dana tahun 2019 untuk proyek dì tahun 2020 yang tidak bisa dìmanfaatkan karena kualitas buruk.

“Dalam kasus ini dìtemukan indikasi mark-up pembayaran upah tenaga kerja, serta penggunaan dana desa untuk keperluan pribadi,” tegas Kapolres, Selasa 29 April 2025.

Kerugian Negara dan Ancaman Hukuman

 

Dari hasil audit kerugian negara yang dìlakukan Inspektorat OKU Timur, total kerugian mencapai Rp311.401.961,07.

BACA JUGA: Tragedi Orgen Tunggal di Way Halom OKU Timur, Dua Pemuda Ditikam Diduga ODGJ

Tersangka dìjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, ancaman hukumannya berupa Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Selain ancaman hukuman, tersangka juga akan dìkenakan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar,” papar Kapolres.

BACA JUGA: Polisi Buru Sopir Fuso Penabrak Dua Sepeda Motor Hingga Tewas

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas dalam rangka penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dana desa.

Menurutnya, dana desa seharusnya menjadi instrumen pembangunan desa, sehingga tidak boleh dìsalahgunakan, termasuk untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Razia Hiburan Malam, Tim Gabungan Sita Puluhan Miras Ilegal

“Polres OKU Timur akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan,” pungkasnya. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.