Serta satu buah pirek kaca dan dua buah korek api gas yang terletak dì atas meja dìtempat ketiga pelaku mengkonsumsi sàbù tersebut.
Adapun identitas ketiga petani tersebut yakni, ES (38) warga Desa Sri Bunga Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
Kemudian, MN (50) warga Desa Pandan Jaya, Kecamatan Madang Suku II dan AR (31) warga Desa Sri Bunga, Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja.
“Ketiga pelaku saat ini sudah dìamankan dì Mapolres OKU Timur untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono dìdampingi Kasat Resnarkoba Iptu Bondan Try Hoetomo melalui Kasi Humas Iptu H Edi Arianto, Jumat (16/9/2022).
Penangkapan terhadap tiga pelaku ini juga dìperkuat dengan laporan polisi, LP-A / 127 / IX /2022/SPKT.SAT.RES.NKB /OKUT / SUMSEL, tanggal 13 September 2022.
“Ketiga pelaku akan dìkenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) undang – undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (rel/gas).