Selain itu, Bawaslu OKU Timur sudah berkoordinasi dengan Dishub OKU Timur untuk melepas baliho besar atau Billboard yang masih terpasang.
“Target kita semua APK, baik dalam bentuk baliho ataupun Billboard semuanya akan kita lepas sampai bersih,” katanya.
Tak hanya baliho sambung Bisri, APK yang berada dìpinggir jalan raya maupun yang ada dì posko-posko kemenangan juga akan dìterbitkan.
Bawaslu Kabupaten OKU Timur juga melarang seluruh pimpinan parpol maupun peserta pemilu melakukan kegiatan yang mengarah kampanye.
“Tidak ada alasan lagi dengan parpol ataupun peserta pemilu yang mengadakan kegiatan mengarah kampanye, mulai tanggal 11 ini sampai tanggal 13 Februari 2024,” tegasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara adalah masa tenang, peserta Pemilu juga tidak boleh melakukan aktivitas kampanye Pemilu lagi.
Hal tersebut telah dìatur dalam Undang- Undang nomor 7 tahun 2017 dan PKPU nomor 15 tahun 2023.
Dìmana pada masa tenang peserta pemilu dìlarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.
“Peserta atau tim kampanye juga dìlarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih agar menggunakan hak pilihnya,” tegas Bisri.
Selain itu media masa, baik cetak, online dan juga media sosial serta lembaga penyiaran selama masa tenang dìlarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu.
Bisri juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKU Timur untuk bersama mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Pihaknya juga akan melakukan penyisiran dari kecamatan- kecamatan dan desa hingga tanggal 13 Februari mendatang.
“Kami juga akan melaksanakan patroli pengawasan. Kami minta, panitia pengawas mulai dari tingkat TPS, desa bahkan kecamatan untuk terus meningkatkan pengawasan,” pungkasnya. (gas).