Sikap Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diklitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu dìtuangkan dalam keterangan tertulis yang dìkeluarkan Senin (8/11).
Surat dìtandatangani oleh Ketua Majelis Diktilitbang Lincollin Arsyad dan Sekretaris Muhammad Sayuti.
Dalam penjelasannya, Muhammadiyah menyampaikan mengenai masalah formil dan masalah materil dari Permendikbud tersebut.
Atas kajian tersebut, Muhammadiyah pun merekomendasikan tiga hal.
1. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi. Serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan.
2. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021.