Menggagas Pendidikan Kemuliaan Berbasis Budaya Komering

oleh

Dalam Pasal 77 N Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional d inyatakan bahwa :

1. Muatan lokal untuk setiap satuan pendidikan berisi muatan dan proses  pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal.

2. Muatan lokal dikembangkan dan d ilaksanakan pada setiap satuan pendidikan.

 Selanjutnya, dalam Pasal 77P antara lain d inyatakan bahwa :

1. Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan menengah.

2. Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi dan supervisi pengelolaan muatan lokal pada pendidikan dasar.

3. Pengelolaan muatan lokal meliputi penyiapan, penyusunan, dan evaluasi terhadap dokumen muatan lokal, buku teks pelajaran, dan buku panduan guru.

4.Dalam hal seluruh kabupaten/kota pada 1 (satu) provinsi sepakat menetapkan 1 (satu) muatan lokal yang sama. Koordinasi dan supervisi pengelolaan kurikulum pada pendidikan dasar d ilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.

Muatan lokal sebagai bahan kajian yang membentuk pemahaman terhadap potensi di daerah. Serta tempat tinggalnya bermanfaat untuk memberikan bekal sikap, pengetahuan dan keterampilan kepada peserta didik agar:

1. Mengenal dan menjadi lebih akrab dengan lingkungan alam, sosial, dan budayanya.

2. Memiliki bekal kemampuan dan keterampilan serta pengetahuan mengenai daerahnya yang berguna bagi d irinya maupun lingkungan masyarakat pada umumnya; dan.

3. Memiliki sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai- nilai/aturan-aturan yang berlaku di daerahnya. Serta melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur budaya setempat, dalam rangka menunjang pembangunan nasional.

Karena itu setiap satuan pendidikan memiliki peluang mengembangkannya Kurikulum muatan lokal, yang berbasis budaya baik secara aktual maupun tersembunyi sebagai  hidden curriculum.  

No More Posts Available.

No more pages to load.