Minimalisir Angka Pernikahan Usia Dini, Pengadilan Agama Martapura Kolaborasi Bersama DPPPA OKU Timur

oleh

Menurut Syarifah, meski saat ini usia perkawinan minimal 19 tahun. Namun, pihak orang tua masih bisa meminta d ispensasi kawin dari pengadilan agama.

Hal ini bila terdapat alasan yang sangat mendesak, beserta bukti-bukti pendukung cukup, sebagaimana ketentuan dalam ayat (2) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.

Dalam memeriksa bukti-bukti pendukung, hakim merujuk kepada Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019.

D iantaranya, surat rekomendasi dari Psikolog atau Dokter, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.

Serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak.

No More Posts Available.

No more pages to load.