Menurut Syarifah, meski saat ini usia perkawinan minimal 19 tahun. Namun, pihak orang tua masih bisa meminta d ispensasi kawin dari pengadilan agama.
Hal ini bila terdapat alasan yang sangat mendesak, beserta bukti-bukti pendukung cukup, sebagaimana ketentuan dalam ayat (2) Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019.
Dalam memeriksa bukti-bukti pendukung, hakim merujuk kepada Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019.
D iantaranya, surat rekomendasi dari Psikolog atau Dokter, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.
Serta Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak.