OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Bupati OKU Timur Lanosin dan Kajari Dennie Sagita menjadi momentum penting.
Terkhusus dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, dì bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Melalui kerja sama ini, Kajari OKU Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum.
BACA JUGA: Kejari OKU Timur Pastikan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah KPU Pilkada 2024 Berlanjut
Sehingga setiap kebijakan dan program Pemkab OKU Timur berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kajari OKU Timur, Dennie Sagita menyebut, bahwa kerja sama ini bukan hal baru. Melainkan agenda rutin yang dìperbarui setiap dua tahun.
Hal ini sebagai bentuk kesinambungan dari kolaborasi yang telah terjalin dengan baik.
Menurutnya, selama MoU ini sudah berjalan efektif, maka akan terus dìlanjutkan agar lebih baik.
BACA JUGA: Sempat Buron, Pelaku Begal Ngaku Polisi Ditangkap Polres OKU Timur
“Prinsipnya, apa yang bermanfaat bagi masyarakat akan kita dukung melalui pendampingan hukum,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Pendampingan Harus Sesuai Mekanisme
Ia menjelaskan, melalui bidang Datun, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam membantu OPD.
Mulai dari memberikan pendapat hukum (legal opinion), pendampingan kegiatan, hingga bantuan hukum lainnya sesuai kebutuhan.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap bentuk pendampingan harus melalui mekanisme resmi.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Bunga Mayang OKU Timur Ditangkap, Satu Masih DPO
OPD yang membutuhkan bantuan hukum wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk kemudian dìkaji tim Datun sebelum dìberi rekomendasi.
“Semua ada prosedurnya. Kita telaah dulu setiap permohonan, baru kita tindak lanjuti. Jadi tidak serta-merta langsung berjalan,” tegasnya.
MoU Jadi Landasan Kebijakan
Sementara itu, Bupati OKU Timur, Lanosin menyambut baik kerja sama ini. Ia menilai, kehadiran Kejaksaan sebagai pengacara negara sangat penting dalam memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, MoU ini menjadi landasan kuat bagi Pemkab dalam mengambil kebijakan. Terutama ketika menghadapi keraguan hukum dalam pelaksanaan program.
BACA JUGA: SMAN 1 Buay Madang, Pilihan Tepat Orang Tua untuk Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter
Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, setiap langkah yang dìambil pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Hal ini penting bagi kita, agar pembangunan berjalan aman dan tepat sasaran,” katanya.
Lebih lanjut, ia berharap sinergi ini mampu mencegah potensi pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
BACA JUGA: Pemkab OKU Timur Akui Kendala Rekam Medis Elektronik, Integrasi SATU SEHAT Baru 79 Persen
Termasuk dalam percepatan administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kartu identitas anak.
Dengan dìperbaruinya MoU ini, Pemkab dan Kejaksaan Negeri OKU Timur berkomitmen untuk terus menjaga transparansi dan akuntabilitas.
BACA JUGA: Fraksi Partai Gerindra Soroti Kelalaian Manajerial, Dua RSUD di OKU Timur Terancam Turun Akreditasi
Termasuk juga soal kepastian hukum dalam setiap program pembangunan yang dìlaksanakan demi kesejahteraan masyarakat. (gas).







