Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada pasal 17 ayat (1) huruf a – g. salah satunya huruf d berbunyi “paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana. Dan program dìploma empat/sarjana terapan,
dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS;” dan huruf e berbunyi “paling lama 3 (tiga) tahun akademik untuk program profesi setelah menyelesaikan program sarjana,
atau program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 24 (dua puluh empat) SKS;”. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E ayat (1) berbunyi.
“Pemilihan umum dìlaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Hal ini secara tegas mengatur bahwa pemilihan umum dìlaksanakan dalam lima tahun sekali.
Selain itu, dugaan muncul partai nantinya (jangka panjang) bukanlah dari mahasiswa. Kata mahasiswa akan terlepas dengan sendirinya setelah pendidikan itu selesai.
Dìsisi lain, dugaan muncul akan bias dan menyudutkan Mahasiswa dì ruang perjuangan dan pergerakan. (*).