Hasilnya, petugas menangkap Ade Pratama dì kediamannya Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Baturaja Lama.
Pelaku Ade dìtangkap pada Jumat malam, 11 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wib. Ia dìtangkap tanpa perlawanan dan langsung dìgiring ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Rumah Kontrakan Saat Lebaran Ditangkap Polisi
Sementara itu, RB yang merupakan rekan Ade masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan kini berstatus buronan.
Kapolres OKU, AKBP Endro Wibowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdun membenarkan penangkan oknum pegawai CV Panen Mas.
Menurut Kasi Humas, pelaku mengakui semua perbuatannya, termasuk bersekongkol dengan RB untuk membuat order fiktif.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polres OKU Tangkap Kurir Ganja di Sukajadi
“Mereka membuat order fiktif demi mendapatkan uang untuk bermain judi online,” ungkap AKP Ibnu Holdun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, untuk meningkatkan pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang. (gas).