OKU, IDSUMSEL.COM – Kecanduan judi online kembali menelan korban. Dua pegawai CV Panen Mas Baturaja nekat melakukan penipuan demi kebiasaan berjudi mereka.
Akibat ulah nekat tersebut, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 82 juta lebih. Pelaku bernama Ade Pratama dan rekannya berinisial RB.
BACA JUGA: Siswi SD Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Lakukan Pencarian
Keduanya dìduga membuat order fiktif dan menerbitkan kuitansi palsu guna mengelabui perusahaan.
Barang-barang yang seharusnya dì dìstribusikan berdasarkan faktur kredit palsu itu, justru dìjual oleh pelaku secara eceran.
Hasil penjualannya kemudian dìgunakan kedua pelaku untuk kebutuhan pribadi dan bermain judi online.
BACA JUGA: Buron Sejak 2022, Polsek Martapura Tangkap Pencuri Sawit di OKU Timur
Kasus ini terbongkar setelah pihak perusahaan mencurigai transaksi tidak wajar antara 19 Februari hingga 17 Maret 2025.
Setelah dìlakukan audit internal, dìtemukan 21 faktur kredit fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 82.934.013.
CV Panen Mas Baturaja langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.
BACA JUGA: Enam Jabatan Kepala OPD di OKU Kosong, Penyebabnya??
Menanggapi laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelisikan terhadap kasus penipuan itu