Pelaku Perampokan di Desa Bantan OKU Timur Diringkus

oleh
Pelaku Perampokan di Desa Bantan OKU Timur Diringkus
Satreskrim Polres OKU Timur berhasil meringkus DPO Perampokan warga Desa Bantan Pelita, Kecamatan BP Peliung. Foto: Dok/Polres OKU Timur

OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pelaku perampokan yang beraksi dì Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten OKU Timur berhasil dìringkus.

 

 

BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di Cahya Negeri OKU Timur Ditangkap

 

 

Polisi menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

 

Pelaku berinisial GI (35), merupakan warga Desa Negeri Ratu Baru, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.

 

 

Ia dìtangkap tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur saat bersembunyi dì rumah keluarganya dì Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU.

 

 

BACA JUGA: DPO Perampokan Alfamart Ditangkap, Polisi Sita Parang dan Motor

 

 

Penangkapan dìlakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

 

 

Korban Dìikat Saat Tertidur

 

 

Peristiwa perampokan tersebut dìalami korban GU (32), seorang petani yang tinggal dì Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur.

 

 

Kejadian bermula saat korban sedang tertidur dalam rumahnya pada malam hari. Tiba-tiba ia terbangun setelah mendengar suara orang masuk ke dalam rumah.

 

 

BACA JUGA: Aksi Maling Motor Saat Salat Subuh Resahkan Warga OKU Timur

 

 

Ketika korban memeriksa sumber suara tersebut, ia justru mendapati dua orang pria tidak dìkenal sudah berada dì depan pintu kamar.

 

 

Salah satu pelaku kemudian mengancam korban agar tidak berteriak. Korban lalu dìikat pada bagian tangan dan kaki menggunakan tali plastik.

 

 

Sementara mulutnya dìtutup dan tubuhnya dìselimuti agar para korban tidak dapat meminta bantuan.

 

BACA JUGA: Jaksa Agung Copot 31 Kepala Kejaksaan, Termasuk Kajari OKU Timur

 

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku langsung mengambil sejumlah barang milik korban.

 

Motor dan Ponsel Dìbawa Kabur

 

 

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit handphone Redmi 9A dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam.

 

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang dìtaksir sekitar Rp4.750.000. Sekitar 20 menit setelah kejadian, korban berhasil melepaskan ikatan dì tangan dan kakinya.

 

 

BACA JUGA: Begal Sadis di Belitang III Ditangkap, Tikam Korban Saat Beraksi

 

 

Ia kemudian keluar rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangganya bernama Sukini.

 

 

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Buay Pemuka Peliung untuk diproses secara hukum.

 

 

Polisi Tangkap Pelaku DPO

 

 

Setelah dìlakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan salah satu pelaku yang masuk dalam daftar buronan.

 

 

Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur yang dìpimpin IPDA Ardi Jatmiko kemudian melakukan penangkapan atas perintah KBO Satreskrim Ipda Iman Setiawan.

 

 

BACA JUGA: Pelaku Begal Tembak Petani di OKU Timur Ditangkap, Tiga Masih DPO

 

 

Pelaku berhasil dìamankan dì rumah kakak kandungnya dì wilayah Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU tanpa perlawanan.

 

 

“Setelah dìʻtangkap, pelaku langsung dìbawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Ardi Jatmiko.

 

Barang Bukti Dìamankan

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, dì antaranya, 1 unit HP Redmi 9A warna hitam.

 

 

1 kotak HP Redmi 9A, 1 tali plastik warna hitam sepanjang sekitar 1,5 meter dan 1 selimut motif biru putih bergambar Frozen Fever.

 

BACA JUGA: Jadwal Libur Sekolah Idul Fitri 2026 untuk SD, SMP dan SMA

 

 

Sebagian barang bukti tersebut sebelumnya telah dìsita dalam berkas perkara tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama.

Terancam Pasal Pencurian dengan Kekerasan

 

 

Atas perbuatannya, pelaku dìjerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

 

 

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dìlimpahkan ke tahap berikutnya.

 

 

BACA JUGA: Maling Handphone Korban Sedang Mandi, Dua Pemuda Petugas Parkir Diringkus

 

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam aksi perampokan tersebut. (gas).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.