Sutikman menambahkan, ASN yang telah dìlantik wajib berdomisili dì OKU Timur guna meningkatkan fokus dan kedekatan pelayanan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Dukung Peningkatan SPT Tahunan, Bupati Enos Himbau ASN dan Masyarakat Laporkan Pajak Tepat Waktu
“Pemkab OKU Timur akan evaluasi ketat terhadap kinerja ASN menjelang perpanjangan kontrak,” paparnya.
BKN: Tidak Ada Pindah Tugas Sebelum 10 Tahun
Plt Kepala BKN Regional 7 Palembang, Prima Sefriza, menyatakan bahwa pelantikan ini menjadi momen penting.
Tidak hanya bagi para ASN, tetapi juga untuk memperkuat pelayanan publik di OKU Timur.
Ia menekankan, bahwa tidak boleh ada perbedaan pelayanan antara CPNS dan PPPK.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Tangkap Buronan Kasus Curat Hingga Jakarta
Ia juga mengingatkan bahwa CPNS tidak dìperkenankan mengajukan pindah selama masa kerja di bawah 10 tahun, kecuali jika siap mengundurkan diri.
Sementara bagi PPPK, wajib mengabdi dì daerah asalnya sesuai penempatan awal.
“Sebagai pelayan masyarakat, kita harus rendah hati, tidak boleh sombong, dan selalu siap melayani dengan sepenuh hati,” tegas Prima.
Dengan dìlantiknya ASN Formasi 2024 ini, dìharapkan pelayanan publik dì Kabupaten OKU Timur akan semakin meningkat dan merata.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Ringkus Kurir Sabu Lintas Kabupaten
Sehingga dapat sejalan dengan visi misi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan melayani. (gas).