OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Pemkab OKU Timur menyiapkan anggaran sebesar Rp43,2 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Dana tersebut dìalokasikan untuk 13.313 ASN, CPNS dan PPPK yang bekerja dì Bumi Sebiduk Sehaluan.
BACA JUGA: Upah 20 Bulan Tak Dibayar, Buruh PTP Mitra Ogan Ancam Datangi Istana Negara
Ribuan penerima THR tersebut terdiri dari 5.247 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS) serta 8.064 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses pencairan THR Dimulai 12 Maret
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale mengatakan, bahwa pembayaran THR tahun ini mengacu kebijakan pemerintah pusat.
Hal ini melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Kebijakan tersebut kemudian dìtindaklanjuti oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 6 Tahun 2026.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Cairkan THR Plus Gaji 13 ASN dan Pensiunan
Tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agustian mengatakan, Pemkab OKU Timur telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp43,2 miliar untuk pembayaran THR bagi 13.313 ASN yang terdiri dari PNS, CPNS, dan PPPK.
“Saat ini proses pencairan sudah bisa dilakukan mulai 12 Maret 2026,” ujar Agustian Pahrimale, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, bahwa besaran THR yang dìterima ASN berdasarkan komponen penghasilan bulan Februari 2026, sesuai ketentuan yang dìatur dalam peraturan pemerintah.
BACA JUGA: Polres OKU Timur Awasi Ketat SPBU, Pengecor BBM Subsidi Bakal Ditindak
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan khusus. Untuk CPNS, pembayaran THR dìberikan sebesar 80 persen dari hak yang seharusnya dìterima.
Sementara PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR akan dìhitung secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.
Agar proses pencairan berjalan cepat, BPKAD juga meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Menurut Agustian, percepatan pengajuan dokumen tersebut penting agar THR dapat segera dìcairkan dan dìterima oleh para ASN sebelum Hari Raya.
BACA JUGA: 8 Tahanan Polres Way Kanan Kabur, Penjaga Kantin Ditangkap Bantu Sediakan Gergaji Besi
“OPD kami harapkan segera menyampaikan pengajuan SPM agar pencairan THR bisa dìproses lebih cepat. Sehingga hak ASN dapat segera diterima,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan proses pengelolaan keuangan berjalan transparan, akuntabel dan tepat waktu.
Termasuk tambah Agustian, dalam penyaluran THR bagi seluruh aparatur pemerintah.
BACA JUGA: Polsek Cempaka Tangkap Pelaku Spesialis Curanmor, 6 Unit Motor Disita
“Pembayaran THR ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada ASN, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya,” pungkasnya. (gas).







