Pengecer Gas Kembali Dibolehkan Jual LPG 3 Kilogram

oleh
Pengecer dan Warung Kembali Dibolehkan Jual Gas 3 LPG Kilogram
Presiden Prabowo kembali membolehkan pengecer dan warung menjual gas LPG 3 kilogram agar tak menyulitkan masyarakat. Foto: Indra/idsumsel

“Administrasinya sambil berjalan saja. Untuk stok masih aman, ” katanya.

Dìketahui, sejak 1 Februari 2025, gas LPG 3 kg tidak boleh dì jual pengecer atau warung.

BACA JUGA: Beli Gas Makin Sulit, Wajib Bawa KTP dan Terdaftar di Aplikasi My Pertamina

Gas 3 kg hanya boleh dì jual pangakal atau agen gas saja. Hal ini untuk memastikan harga sesuai dengan HET.

Namun, ketika kebijakan dì laksanakan, “kekacauan” terjadi. Berbagai daerah, masyarakat ribut sulitnya mendapatkan gas 3 kg.

Bahkan, warga terpaksa mencari hingga ke kelurahan atau desa lain. Meski hasilnya juga sama.

Pengecer Sering Beri Harga Semaunya

 

Suka tidak suka, masyarakat menilai pengecer kerap memberikan harga semaunya.

Terlebih, ketika stok gas lpg 3 kg dì pasaran menipis. Kondisi ini dì manfaatkan pedagang nakal untuk mendapat keuntungan lebih.

Menyikapi hal ini, akhirnya Presiden Prabowo Subianto kembali mengeluarkan kebijakan, agar pengecer dan warung kembali bisa berjualan gas.

BACA JUGA: Perampok Bersajam Gasak Sopir Mobil Fuso di OKU Timur, Uang Rp 5 Juta Raib

Sehingga masyarakat tidak begitu sulit dalam membeli gas LPG 3 Kilogram. Sebab stok gas sempat langka pasca pengecer tidak boleh menjual gas. (**).

 

No More Posts Available.

No more pages to load.