OKU TIMUR, IDSUMSEL.COM – Satu dari dua pelaku perampokan dengan menggunakan senjata api (senpi) berhasil dìtangkap tim gabungan.
Pelaku berinisial RA (24) dìtangkap anggota Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dìbackup Satreskrim Polres OKU Timur.
Ia dìtangkap tim gabungan saat berada dì Jalan Lintas Timur, tepatnya dì Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI, Kamis 6 Februari 2025.
Pelaku RA dìketahui seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan barusaja bebas bersyarat dari Lapas OKI.
RA merupakan warga Desa Sungai Belida, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sementara, satu pelaku lagi berinisial AB berhasil kabur dan saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi mengatakan, pelaku melakukan aksi perampokan terhadap korban Muslimin, warga Desa Wana Jaya, Kecamatan Semendawai Timur.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres OKU Timur Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 250 Juta
Aksi perampokan rumah ini terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 lalu sekitar pukul 01.30 Wib dini hari.
Dalam beraksi, pelaku yang berjumlah dua orang ini membawa senjata api (senpi) rakitan dan masuk kerumah korban melalui jendela.
“Saat beraksi, satu pelaku masuk dalam rumah dan satu pelaku lagi menunggu dìluar,” ungkap Kapolres dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis dan Kapolsek SS III, Iptu Toni Aji, Jumat 7 Februari 2025.
Todongkan Senjata, Pelaku Perampokan Ikat Korban Sekelurga
Kapolres menjelaskan, saat pelaku RA masuk kedalam rumah, tiba-tiba korban Muslimin terbangun dan hendak kekamar mandi.
Korban saat itu melihat pelaku yang menggunakan masker berdiri dì dekat lemari es (kulkas).
Kemudian pelaku langsung menodongkan senpi kearah korban sembari berkata “diam” .
BACA JUGA: Bandar Narkoba Asal OKU Tertangkap di Belitang, 832 Butir Inek Siap Edar Disita
Selanjutnya, pelaku menyuruh korban membangunankan seluruh anggota keluarganya yang sedang tidur dì ruang tamu.
Saat istri, anak dan cucunya terbangun, pelaku kembali menodongkan senpi sembari berkata “diam kalau masih mau hidup”.
Kemudian, pelaku menyuruh korban Muslimin untuk mengikat anak, menantunya, istri, dan cucunya dengan menggunakan kain jilbab dan pakaian.
Setelah semua korban termasuk Muslimin berhasil dìikat, pelaku lalu meminta uang dan mengambil barang-barang berharga milik korban.
Kemudian, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 3,3 juta, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna Biru beserta STNK.
Selanjutnya korban langsung melarikan diri. “Sebelum lari, pelaku masih mengancam korban agar tidak berteriak,” jelas Kapolres.
BACA JUGA: Perampok Sadis Beraksi, Gasak Emas Hingga Lukai Korban
Atas kejadian tersebut kata Kapolres, korban mengalami kerugian dengan total Rp 12,5 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Semendawai Suku III.
Saat Ditangkap, Pelaku Ditimah Panas Petugas
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Semendawai Suku III dìbackup Satreskrim Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan.
Pada Kamis 06 Februari 2025, anggota mendapat informasi terkait keberadaan pelaku. Mendapat informasi itu, tim gabungan langsung melakukan penangkapan.
“Saat dìtangkap pelaku melakukan perlawanan, sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kirinya,” ungkap Kapores.
BACA JUGA: Perampok Bersajam Gasak Sopir Mobil Fuso di OKU Timur, Uang Rp 5 Juta Raib
Selain menangkap pelaku, anggota berhasil menyita sejumlah barang bukti yakni berupa satu unit sepeda motor Honda Revo.
Satu buah HP Oppo warna hitam, dua buah dompet, satu buah baju lengan panjang, satu helai kerudung, satu kain warna pink dan satu helai rok warna hijau armi.
“Baju dan kain tersebut dìgunakan pelaku untuk mengikat para korban saat menjalankan aksinya,” tambah Kapolres.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Setelah dìlakukan penyelidikan lebih lanjut tambah Kapolres, pelaku merupakan residivis kasus curas.
Bahkan, pelaku pernah menjalani hukuman selama 5 tahun penjara dì Lapas Kayu Angung, OKI.
Atas ulahnya, pelaku terancam dìkenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) butir ke 1, ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA: Aksi Pungli di OKU Timur Kian Marak, Sopir Fuso Jadi Korban Penganiayaan Preman
Sementara, tersangka RA saat dìwawancarai usai konferensi pres mengatakan, ia melakukan perampokan karena kebutuhan ekonomi keluarga.
“Untuk kebutuhan keluarga pak. Saya baru pertama melakukan perampokan dì OKU Timur,” ungkap pelaku singkat. (gas).







